September 25, 2009 / Label:

Jasa Konsultan Pajak

Jasa Konsultan Pajak

Pemerintah memungut pajak yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dalam bentuk gaji PNS, TNI/POLRI, pembangunan sarana dan prasarana, pendidikan, kesehatan, jalanan, pelabukan udara, kantor pemerintah dll

Jenis Pajak yang ada di Indonesia :
Secara umum, pajak yang berlaku di negara Indonesia dapat dibedakan menjadi:
1. Pajak Pusat
Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan.
2. Pajak Daerah.
Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota

Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh DirJen Pajak sbb :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
4. Bea Meterai
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah
1. Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor(mobil,bus,truck,sepeda motor,dll) dan Kendaraan di Atas Air(perahu,boats,kapal penumpang,kapal cargo dll)
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

2. Pajak Kotamadya/Kotif/Kabupaten
a. Pajak perHotelan
b. Pajak Restoran/Rumah makan
c. Pajak Hiburan
d. Pajak Reklame
e. Pajak Penerangan Jalan
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
g. Pajak perParkiran

Jenis Pembayaran pajak berdasarkan cara pembayarannya :
1.Kantor Pajak melakukan sendiri Pemungutan pajak
2.Pemungutan pajak sendiri,yaitu wajib pajak menghitung dan membayar langsung pajaknya ke kantor pajak terdekat
3.Pemungutan pajak melalui jasa pihak ketiga(misalnya melalui biro jasa dan bantuan konsultan )

Catatan : Jika ada yang membutuhkan jasa untuk bantuan penanganan masalah perpajakan bisa segera menghubungi kami melalui email di :
handgolden569@gmail.com

komentar (1) / Read More